Tentang
Keterlibatan warga dalam kebebasan informasi merupakan salah satu syarat demokratisasi. Warga punya hak atas informasi, di mana warga tidak hanya mengonsumsi tapi memproduksi dan mengelola informasinya sendiri. Hak atas informasi itu merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM) sebagaimana disebut dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia maupun Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28F.
Sloka Institute lahir untuk mendukung dan memperjuangkan hak publik atas informasi di Bali. Cita-cita ini dilakukan melalui upaya menumbuhkan kesadaran warga tentang hak atas informasi serta mendorong keterlibatan publik untuk mengelolanya.
Upaya mewujudkan cita-cita tersebut dilakukan melalui program Advokasi, Pendidikan, Penerbitan, dan Teknologi Informasi. Advokasi dilakukan untuk mendorong terwujudnya keterbukaan informasi publik, termasuk Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Bali. Pendidikan dilaksanakan untuk meningkatkan kapasitas publik dalam memproduksi dan mengelola informasi. Penerbitan antara lain melalui penerbitan media alternatif terutama untuk kelompok masyarakat yang selama ini kurang mendapat tempat di media arus utama dan pengelolaan jurnalisme warga. Adapun program Teknologi Informasi dilaksanakan untuk meningkatkan kapasitas warga di bidang teknologi informasi.
Sloka Institute didirikan oleh wartawan, blogger, peneliti, praktisi media relation, dan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Bali pada 27 Maret 2007 dan berakta yayasan di notaris Wayan Nuaja, SH.
