Ada dua hal yang dipaksa berubah dari birokrasi badan publik pasca UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ini. Pertama soal sistem dokumentasi, dan kedua tidak bisa memperlakukan informasi seenaknya. Badan publik disebut tak punya hak menyimpan informasi publik untuk kepentingannya saja, karena mereka hanya punya hak kelola.
Hal ini dikritisi Saichu Anwar, aktivis Yayasan Manikaya Kauci (YMK) dan Hendik dari LBH Bali. “Jangan sampai UU KIP ini jadi momok baru. Berpeluang menjebloskan publik karena dianggap menyalahgunakan informasi,” kata Saichu.
Ia mengharap seluruh masyarakat mengawal agar UU ini memang legitimasi dari kebebasan dan hak mendapat informasi bukan malah upaya mengkriminalkan. Continue Reading

RUU TIPITI jauh lebih berbahaya dari UU ITE. Ancaman pidananya sampai 30 tahun!
Di saat publik Indonesia tengah resah oleh Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang bersifat over-criminalization, kini kita dihadapkan pada horor yang lebih mengerikan. Horor itu adalah Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Teknologi Informasi (TIPITI).
RUU yang dirancang oleh Global Internet Intitiative (GIPI) Indonesia dan Indonesia Media law and Policy Center (IMLPC) pada tahun 2003 ini telah diserahkan ke badan Legislasi (Baleg) DPR dan ditetapkan sebagai RUU prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010.
Continue Reading
UU No.14 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sudah disahkan oleh DPR pada tanggal 3 April 2008 dan akan mulai berlaku efektif mulai 1 Mei 2010. UU KIP terdiri dari 16 bab dan 64 pasal. Selanjutnya 2 tahun setelah Undang-Undang KIP disahkan, akan ada dua peraturan pemerintah yang akan melengkapi undang-undang ini. Yaitu PP tetang tatacara pembebanan ganti rugi badan publik, dan PP tentang jangka waktu informasi yang dikecualikan.
UU KIP ini juga menginstruksikan pembentukan Komisi Informasi pusat dan daerah yang bertugas menjalankan UU KIP dan peraturan pelaksananya. Continue Reading