Diskusi lintas aktor tentang kesiapan lembaga publik di Bali dalam menerapkan UU KIP

Diskusi lintas aktor tentang kesiapan lembaga publik di Bali dalam menerapkan UU KIP

Kebebasan atas informasi merupakan hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi oleh negara. Dasar legitimasi ini telah tertuang dalam UUD 45 pasal 28 F(2), Deklarasi umum Hak Azasi Manusia (Pasal 19) serta kovenan internasional untuk masalah hak sipil dan politik (Pasal 19 Ayat 2).  Oleh karena itu, kebutuhan akan UU yang mengatur akses publik terhadap informasi mutlak dibutuhkan di Indonesia.

Pengalaman beberapa Negara yang telah memiliki UU kebebasan informasi (Freedom of Information Act) seperti Swedia, Finlandia, Jepang dan India menunjukkan bahwa jaminan akses atas informasi menciptakan partisipasi luas masyarakat dalam mendorong adanya transparansi dan akuntabilitas badan-badan publik dan peningkatan pelayan publik.

Namun kondisi keterbukaan sepertinya tidak akan serta merta terjadi meski pemberlakuan UU KIP telah melewati masa tenggang dua tahun. Beberapa indikatornya antara lain, pertama, Jumlah Komisi Informasi Daerah (KID) yang terbentuk di 2 dari 33 propinsi di Indonesia yaitu KID Jawa Tengah dan KID Jawa Timur. Kedua, minimnya kesiapan badan publik untuk melaksanakan UU KIP. Hasil assessment KIP pusat menjelang pemberlakuan UU KIP disebutkan bahwa baru 7 (tujuh) badan publik diseluruh indonesia yang dianggap siap (berupaya mempersiapkan diri) menghadapi pelaksanaan UU KIP. Ketiga, hasil uji badan publik lintas sektor yang diadakan Sloka Institute bekerjasama dengan Indonesian Parliamentary Center (IPC) terhadap beberapa instansi di 4 kabupaten/kota serta di tingkat Provinsi Bali mencerminkan belum sistematis dan transparannya akses informasi publik. Uji badan publik yang dilakukan meliputi tiga sektor yaitu pendidikan, kesehatan, dan lingkungan. Pelaksanaan uji badan publik yang dilakukan bulan Juni 2010 melibatkan rekan jaringan antara lain Walhi Bali, Limas, dan Persma Akademika.

Hasil uji publik tersebut ditindaklanjuti dengan mengadakan Rembug Lintas Aktor (RELA) Kesiapan Badan Publik di Bali dalam Penerapan UU Keterbukaan Informasi Publik  yang diadakan 8 Juli 2010 di Hotel Inna Bali jalan veteran Denpasar. RELA dihadiri oleh anggota Komisi Informasi (KI) Pusat Abdul Rahman Ma’mun, drs I Wayan Nuranta, SH.,  perwakilan Biro Pemerintahan Provinsi Bali, dan Ni Luh Candrawati Sari, SH., MH, Kepala Bidang Informasi Dinas Perhubungan, Informasi, dan Komunikasi Bali, perwakilan Walhi Bali, perwakilan Yayasan Manikaya Kauci, perwakilan persma Akademika, Ketua AJI Denpasar Rofiqi Hasan, dan wartawan.

Press Release dan liputan tentang RELA dapat dibaca di :

The Jakarta Globe, The Jakarta Post, kebebasaninformasi.org, balebengong.net

Kembali hadir dengan Semangat baru dan pemateri baru…

Pemateri:

  1. Pande Komang Yanes Setat (Wartawan Kantor Berita Antara Bali)
  2. I Wayan Juniartha (Wartawan The Jakarta Post)
  3. I Putu Hendra Brawijaya (Anggota Bali Blogger Community)

Materinya tentang teori dasar jurnalistik seperti menulis berita langsung dan berita kisah maupun tentang jurnalisme warga. Bukan hanya belajar teori, peserta akan langsung praktik menulis dipandu pemateri dan fasilitator berpengalaman. Selain jurnalisme, peserta juga dilatih membuat blog untuk mempublikasikan karyanya dan sebagai jurnal harian.

Kapan?

Sabtu-Minggu, 24-25 Juli 2010 (empat kali pelatihan)

Pukul : 09.00-16.00 WITA

Di mana?

Kantor Sloka Institute

Jalan Noja Ayung No 3 Gatsu Timur Denpasar

Unduh formulir pendaftaran —-> Form Pendaftaran Kelas Menulis IV

Cara Daftarnya?

  1. Kelas menulis terbuka untuk siapa saja yang tertarik mengikuti dan lolos seleksi. Tidak dipungut bayaran.
  2. Calon peserta mengirimkan tulisan sepanjang sekitar 300 kata tentang alasan tertarik mengikuti pelatihan serta apa rencananya untuk mengembangkan jurnalisme warga.
  3. Pendaftaran akan ditutup pada 18 Juli 2010 pukul 20.00 WITA.
  4. Bersedia menjadi kontributor di blog jurnalisme warga http://www.balebengong.net

Ada yang belum jelas? Hubungi :

Intan Paramitha – Sloka Institute

Jl Noja Ayung No 3 Gatsu Timur Denpasar

Telp. 0361 – 7989495 (Luhde), HP: 08179701808 (Intan)

Email info@sloka.or.id, intan@sloka.or.id

Website: www.sloka.or.id, www.balebengong.net

Kelas Menulis Jurnalisme Warga Angkatan IV

Kelas Menulis Jurnalisme Warga Angkatan IV

Pada tanggal 7-8 Juni 2010 Indonesia Corruption Watch (ICW) yang didukung Ford Foundation mengadakan workshop terkait implementasi UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan pembentukan Komisi Informasi (KI) Daerah. Workshop yang diadakan di wisma PGI jalan Tueku Umar no. 17 Menteng Jakarta Pusat tersebut dihadiri oleh LSM Jakarta dan undangan dari luar kota, antara lain Forum LSM (Yogyakarta), P2KP (Klaten), Malang Corruption Watch (Malang), Koalisi AJI Denpasar dan Sloka Institute (Bali), Perak Institute (Makasar), dan Sahdar (Medan).

Pada hari pertama tanggal 7 Juni 2010 pertemuan dibagi menjadi 3 sesi dengan 4 orang narasumber. Ketua KI Pusat Ahmad Alamsyah Saragih yang biasa dipanggil Alamsyah mengisi sesi pertama dengan memberikan pengantar tentang perkembangan UU KIP dan implementasinya. Alamsyah menekankan bahwa UU KIP hanya entry point untuk mendorong badan publik memiliki tatakelola yang lebih terbuka, efektif dan efisien, dan akuntable serta dapat dipertanggungjawabkan.

Continue Reading

Suasana kelas menulis angkatan III

Suasana kelas menulis angkatan III

Kelas Menulis Jurnalisme Warga kembali diadakan oleh Sloka Insitute. Kegiatan ini akan berlangsung dua hari, Sabtu-Minggu, 5-6 Juni 2010. Kegiatan ini bertempat langsung di Sloka Institute Jalan Noja Ayung no.3 Gatsu Timur, Denpasar, Bali.

Kelas dimulai dari pukul 9.00 pagi hingga pukul 17.00 sore. Pesertanya sebelas orang dari berbagi latar belakang dan pengalaman. Ada pelajar, ibu rumah tangga, serta pegawai swasta. Continue Reading

Ada dua hal yang dipaksa berubah dari birokrasi badan publik pasca UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ini. Pertama soal sistem dokumentasi, dan kedua tidak bisa memperlakukan informasi seenaknya. Badan publik disebut tak punya hak menyimpan informasi publik untuk kepentingannya saja, karena mereka hanya punya hak kelola.

Hal ini dikritisi Saichu Anwar, aktivis Yayasan Manikaya Kauci (YMK) dan Hendik dari LBH Bali. “Jangan sampai UU KIP ini jadi momok baru. Berpeluang menjebloskan publik karena dianggap menyalahgunakan informasi,” kata Saichu.

Ia mengharap seluruh masyarakat mengawal agar UU ini memang legitimasi dari kebebasan dan hak mendapat informasi bukan malah upaya mengkriminalkan. Continue Reading

Kelas Menulis Jurnalisme Warga Angkatan III

Kelas Menulis Jurnalisme Warga Angkatan III

Sebab dengan tulisan-tulisan, kamu bisa mengabarkan banyak hal. Cerita pribadi, tempat bersantai, masalah kota, sampai curhat. Apa saja bisa kamu tulis ala Jurnalisme Warga, di mana warga tak hanya jadi objek berita tapi sekaligus penulisnya.

Tak usah takut tulisanmu tidak menarik. Menulis itu karena kebiasaan, bukan hanya soal berbakat atau tidak. Kini waktunya kamu belajar. Sebab Sloka Institute pengelola blog jurnalisme warga Bale Bengong bekerjasama dengan I’m an Angel, akan mengadakan Kelas Menulis Jurnalisme Warga Angkatan III.

Materinya tentang teori dasar jurnalistik seperti menulis berita langsung dan berita kisah maupun tentang jurnalisme warga. Bukan hanya belajar teori, peserta akan langsung praktik menulis dipandu pemateri dan fasilitator berpengalaman. Selain jurnalisme, peserta juga dilatih membuat blog untuk mempublikasikan karyanya dan sebagai jurnal harian.

Kapan?

Sabtu-Minggu, 5-6 Juni 2010 (dua kali pelatihan)

Pukul : 09.30-16.00 WITA

Di mana?

Kantor Sloka Institute

Jalan Noja Ayung No 3 Gatsu Timur Denpasar

Cara Daftarnya?

  1. Kelas menulis terbuka untuk siapa saja yang tertarik mengikuti dan lolos seleksi. Tidak dipungut bayaran.
  2. Calon peserta mengirimkan tulisan sepanjang sekitar 300 kata tentang alasan tertarik mengikuti pelatihan serta apa rencananya untuk mengembangkan jurnalisme warga.
  3. Pendaftaran akan ditutup pada 29 Mei 2010 pukul 20.00 WITA.
  4. Mengisi dan mengumpulkan form pendaftaran yang bisa diunduh di sini.

Pemateri:

  1. M. Ridwan (Wartawan Radar Bali)
  2. Ni Komang Erviani (Redaktur Dewata Post)
  3. Eka Dirgantara (Anggota Bali Blogger Community)

Fasilitator:

Anton Muhajir dan Luh De Suriyani (Wartawan Lepas dan Pengelola Bale Bengong)

Informasi dan Pendaftaran

Agus Sumberdana – Sloka Institute

Jl Noja Ayung No 3 Gatsu Timur Denpasar

Telp. 0361 – 7989495 (luhde), HP: 08113855430 (gustulank), 08179701808 (intan)

Email info@sloka.or.id, agus@sloka.or.id

Website: www.sloka.or.id, www.balebengong.net

Gunakan Kekuatan Tanganmu !

Gunakan Kekuatan Tanganmu !

Gunakan Kekuatan Tanganmu!

Sebab dengan tulisan-tulisan, kamu bisa mengabarkan banyak hal. Cerita pribadi, tempat bersantai, masalah kota, sampai curhat.Apa saja bisa kamu tulis ala Jurnalisme Warga, di mana warga tak hanya jadi objek berita tapi sekaligus penulisnya.

Tak usah takut tulisanmu tidak menarik. Menulis itu karena kebiasaan, bukan hanya soal berbakat atau tidak. Kini waktunya kamu belajar. Sebab Sloka Institute pengelola blog jurnalisme warga Bale Bengong, akan mengadakan Kelas Menulis Jurnalisme Warga.

Materinya tentang teori dasar jurnalistik seperti menulis berita langsung dan berita kisah maupun tentang jurnalisme warga. Bukan hanya belajar teori, peserta akan langsung praktik menulis dipandu pemateri dan fasilitator berpengalaman.

Kapan?

Jumat-Sabtu, 22-23 Januari dan 29-30 Januari 2010

Pukul : 13.00-16.00  WITA

Di mana?

Kantor Sloka Institute

Jalan Noja Ayung No 3 Gatsu Timur Denpasar

Cara Daftarnya?

1.  Kelas menulis terbuka untuk siapa saja yang tertarik mengikuti dan lolos seleksi. Tidak dipungut bayaran.

2.  Calon peserta mengirimkan tulisan sepanjang sekitar 500 kata tentang alasan tertarik mengikuti pelatihan serta apa rencananya untuk mengembangkan jurnalisme warga.

3.  Bersedia menjadi kontributor portal jurnalisme warga, www.balebengong.net

4.  Pendaftaran akan ditutup pada 20 Januari 2010 pukul 20.00 WITA.

Pemateri:

1. Rofiqi Hasan (Koresponden TEMPO, Ketua AJI Denpasar)

2. Hari Puspita (Redaktur Radar Bali)

Fasilitator:

Anton Muhajir dan Luh De Suriyani (Wartawan Freelance dan Pengelola Bale Bengong)

Informasi dan Pendaftaran

Intan Paramitha – Sloka Institute

Jl Noja Ayung No 3 Gatsu Timur Denpasar

Telp. 0361 – 7989495 (luhde), 462976, HP: 08179701808 (intan)

Email info@sloka.or.id, intan@sloka.or.id

Website: www.sloka.or.id, www.balebengong.net

Diskusi UU KIP di Denpasar

Diskusi UU KIP di Denpasar

DENPASAR – Setelah negeri ini memiliki UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ada amanat yang hingga kini belum terbentuk dan diterapkan di Bali. Penerapannya dengan jalan membentuk Komisi Informasi Publik (KIP). Dengan kondisi ini, LSM di Bali dan organisasi wartawan merapatkan diri. Mendesak Gubernur Bali Made Mangku pastika dan DPRD Bali segera melakukan pembentukan KIP di Bali.

Desakan tersebut muncul dalam diskusi bertema UU KIP, “Mendorong Warga Menggunakan Haknya Atas Informasi Publik” Minggu (11/10) kemarin. Yang diikuti sekitar 25 wartawan dan LSM. Wayan ”Gendo” Suardana, majelis anggota Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) mengatakan, UU KIP merupakan kemajuan bagi kebebasan informasi di Indonesia. Continue Reading

kip-bbLembaga pemerintah, termasuk provinsi Bali, harus siap menerapkan keterbukaan informasi publik menyusul telah disahkannya Undang-undang UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU yang menjamin menjamin hak warga negara untuk terlibat dalam pengelolaan informasi publik ini akan efektif diberlakukan pada Mei 2010. Namun hingga saat ini lembaga pemerintah terkesan belum siap menerapkan UU ini.

Desakan tersebut muncul dalam diskusi bertema UU KIP, Mendorong Warga Menggunakan Haknya Atas Informasi Publik di Denpasar Jumat ini. Diskusi yang dilaksanakan Sloka Institute, Lembaga Pengembangan Media, Jurnalisme, dan Informasi ini diikuti sekitar 25 wartawan dan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Bali.

Menurut Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar Rofiqi Hasan UU KIP sebenarnya langkah maju untuk mendukung kebebasan pers. Sebab UU ini memberikan jaminan tidak hanya pada wartawan tapi juga pada publik atau warga umum untuk mengakses informasi terkait kepentingan publik. Meski demikian, di tingkat lapangan wartawan masih susah mendapatkan informasi dari lembaga pemerintah. Continue Reading