Kebebasan atas informasi merupakan hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi oleh negara. Dasar legitimasi ini telah tertuang dalam UUD 45 pasal 28 F(2), Deklarasi umum Hak Azasi Manusia (Pasal 19) serta kovenan internasional untuk masalah hak sipil dan politik (Pasal 19 Ayat 2). Oleh karena itu, kebutuhan akan UU yang mengatur akses publik terhadap informasi mutlak dibutuhkan di Indonesia.
Pengalaman beberapa Negara yang telah memiliki UU kebebasan informasi (Freedom of Information Act) seperti Swedia, Finlandia, Jepang dan India menunjukkan bahwa jaminan akses atas informasi menciptakan partisipasi luas masyarakat dalam mendorong adanya transparansi dan akuntabilitas badan-badan publik dan peningkatan pelayan publik.
Namun kondisi keterbukaan sepertinya tidak akan serta merta terjadi meski pemberlakuan UU KIP telah melewati masa tenggang dua tahun. Beberapa indikatornya antara lain, pertama, Jumlah Komisi Informasi Daerah (KID) yang terbentuk di 2 dari 33 propinsi di Indonesia yaitu KID Jawa Tengah dan KID Jawa Timur. Kedua, minimnya kesiapan badan publik untuk melaksanakan UU KIP. Hasil assessment KIP pusat menjelang pemberlakuan UU KIP disebutkan bahwa baru 7 (tujuh) badan publik diseluruh indonesia yang dianggap siap (berupaya mempersiapkan diri) menghadapi pelaksanaan UU KIP. Ketiga, hasil uji badan publik lintas sektor yang diadakan Sloka Institute bekerjasama dengan Indonesian Parliamentary Center (IPC) terhadap beberapa instansi di 4 kabupaten/kota serta di tingkat Provinsi Bali mencerminkan belum sistematis dan transparannya akses informasi publik. Uji badan publik yang dilakukan meliputi tiga sektor yaitu pendidikan, kesehatan, dan lingkungan. Pelaksanaan uji badan publik yang dilakukan bulan Juni 2010 melibatkan rekan jaringan antara lain Walhi Bali, Limas, dan Persma Akademika.
Hasil uji publik tersebut ditindaklanjuti dengan mengadakan Rembug Lintas Aktor (RELA) Kesiapan Badan Publik di Bali dalam Penerapan UU Keterbukaan Informasi Publik yang diadakan 8 Juli 2010 di Hotel Inna Bali jalan veteran Denpasar. RELA dihadiri oleh anggota Komisi Informasi (KI) Pusat Abdul Rahman Ma’mun, drs I Wayan Nuranta, SH., perwakilan Biro Pemerintahan Provinsi Bali, dan Ni Luh Candrawati Sari, SH., MH, Kepala Bidang Informasi Dinas Perhubungan, Informasi, dan Komunikasi Bali, perwakilan Walhi Bali, perwakilan Yayasan Manikaya Kauci, perwakilan persma Akademika, Ketua AJI Denpasar Rofiqi Hasan, dan wartawan.
Press Release dan liputan tentang RELA dapat dibaca di :
The Jakarta Globe, The Jakarta Post, kebebasaninformasi.org, balebengong.net







