Pada tanggal 7-8 Juni 2010 Indonesia Corruption Watch (ICW) yang didukung Ford Foundation mengadakan workshop terkait implementasi UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan pembentukan Komisi Informasi (KI) Daerah. Workshop yang diadakan di wisma PGI jalan Tueku Umar no. 17 Menteng Jakarta Pusat tersebut dihadiri oleh LSM Jakarta dan undangan dari luar kota, antara lain Forum LSM (Yogyakarta), P2KP (Klaten), Malang Corruption Watch (Malang), Koalisi AJI Denpasar dan Sloka Institute (Bali), Perak Institute (Makasar), dan Sahdar (Medan).

Pada hari pertama tanggal 7 Juni 2010 pertemuan dibagi menjadi 3 sesi dengan 4 orang narasumber. Ketua KI Pusat Ahmad Alamsyah Saragih yang biasa dipanggil Alamsyah mengisi sesi pertama dengan memberikan pengantar tentang perkembangan UU KIP dan implementasinya. Alamsyah menekankan bahwa UU KIP hanya entry point untuk mendorong badan publik memiliki tatakelola yang lebih terbuka, efektif dan efisien, dan akuntable serta dapat dipertanggungjawabkan.

UU KIP juga mengatur informasi yang dikecualikan bagi publik (pasal 17 UU KIP) maka diperlukan badan yang menangani sengketa informasi yaitu Komisi Informasi Pusat dan KI Daerah sesuai dengan amanat UU KIP. KI Pusat sudah terbentuk sejak bulan Mei 2009. Sedangkan untuk KI Daerah sudah ada yang terbentuk yaitu Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur. Beberapa daerah lain yang sedang dalam proses pembentukan antara lain, Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Banten, Jawa Barat, dan Lampung. Sedangkan Bali masih dalam proses konsultasi.

Sesi kedua diisi diskusi dengan narasumber Johan Budi (Karo Humas KPK), Agus Sudibyo (Yayasan SET dan anggota Dewan Pers), serta Ahmad Alamsyah Saragih (Ketua KI Pusat). Diskusi membahasa sejauh mana peranan UU KIP dalam pemberantasan korupsi dan kesiapan badan publik menerapkan UU KIP termasuk kesiapan KPK sebagai badan publik. KPK sedang dalam proses membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang tetap berada dalam biro kehumasan namun memiliki tugas dan tanggung jawab yang lebih khusus.

Agus Sudibyo memaparkan bahwa terjadi banyak kekeliruan badan publik dalam penerapan UU KIP. UU KIP mengatur 2 hal mendasar terkait badan publik, yaitu internal dan eksternal. Eksternal meliputi menyediaan informasi yang wajib dan berkala kepada publik seperti laporan keuangan dan rencana kerja/kebijakan. Internal meliputi Standard Operation Procedure (SOP), bagaimana informasi dikelola dan disiapkan. Badan Publik kebanyakan menganggap bahwa informasi diberikan bila ada yang meminta.

Sesi ketiga disampaikan oleh Bejo Untung (Yayasan SET) membahas proses dan strategi pembentukan KID. Para peserta workshop saling berbagi pengalaman terkait pembentukan komisi informasi maupun komisi lainya seperti KPU. Danardono (IPC) menceritakan kronologis dan upaya-upaya yang dilakukan dalam proses pembentukan KI Pusat. Seperti, mengawal dan mendorong kandidat dalam tim seleksi (timsel), mengubah kebijakan penilaian menjadi akumulasi bukan per tahapan. Budi (PATTIRO) menceritakan proses terbentuknya KID Jawa Tengah dan Banten yang berbeda strateginya.

Di Jawa Tengah, pembentukan KID cenderung lebih mudah dan mampu mewakili organisasi masyarakat sipil (OMS) karena pejabat daerah yang lebih terbuka. Sedangkan di Banten di mana pejabat daerahnya sangat tertutup, rekan-rekan OMS menggalang koalisi dan menggunakan media sebagai alat mempengaruhi pembentukan KID Banten.

Dari diskusi tersebut dirumuskan pendekatan dan strategi untuk daerah-daerah yang akan, sedang, atau sudah dalam proses membentuk KID. Untuk daerah yang belum memiliki KID, langkah-langkah yang bisa ditempuh antara lain:
1.    Konsolidasi OMS, Akademisi, Mahasiswa, dan Media tentang pembentukan KID.
2.    Membentuk kelompok kerja yang bertujuan untuk mendorong pembentukan tim seleksi dan mengusulkan RKA (Rencana Kerja Anggaran). Pemangku kebijakan yang terlibat seperti Dinas Perhubungan, informasi dan komunikasi, Biro Hukum (Sekda), DPRD, dan Media.

Untuk daerah yang sedang berproses (sudah ada tim seleksi), langkah-langkah yang bias ditempuh antara lain:
1. Mengawal timsel agar bekerja transparan. Upayakan setiap tahapan hasilnya diumumkan kepada public.
2. Negosiasi (lobi) dan audiensi kepada timsel.
3. Kampanye Media. Orientasi DPRD tentang KIP dan KID.
4. Menelusuri rekam jejak kandidat (tracking) KID.

Untuk daerah yang telah terbentuk KID:
1. Penguatan KID missal tentang kompetensi untuk mediasi dan ajudikasi.
2. Pengawasan kinerja dan proses mediasi sengketa informasi.

Pertemuan hari kedua membahas tentang keterkaitan UU KIP dengan Audit Sosial bercermin dari India yang telah menerapkan Sosial Audit sebagai mandat dari UU jaminan tenaga kerja desa nasional / National Rural Employment Guarantee Act (NREGA Act, 2005). Secara spesifik sosial audit diatur dalam NREGA Act Pasal 17. Article 17 (1) menyatakan bahwa parlemen akan memonitor semua aktvitas di mana program pemberdayaan masyarakat akan diimplementasikan di gram panchayat (dewan desa). Artikel 17 (2) dari UU NREGA menyatakan bahwa parlemen sebaiknya mengadakan sosial audit secara reguler terhadap semua proyek yang berada dalam area gram panchayat. Artikel 17 (3) menyatakan bahwa gram panchayat sebaiknya menyediakan semua dokumen yang relavan termasuk rekening, vouchers, buku-buku.

Dokumen persetujuan dan berbagai dokumen yang berhubungan dengan laporan keuangan kepada dewan untuk keperluan sosial audit. Paparan dilengkapi dengan menonton film liputan tentang social audit di India, dengan narasumber Abdul Rahman Ma’mun yang biasa dipanggil Aman salah seorang komisioner KI Pusat. Diharapkan penerapan UU KIP didaerah dapat mendorong social audit bagi kebijakan-kebijakan badan publik. Dan tercapainya tata kelola pemerintahan yang terbuka, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai tujuan UU KIP (pasal 3).