Ada dua hal yang dipaksa berubah dari birokrasi badan publik pasca UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ini. Pertama soal sistem dokumentasi, dan kedua tidak bisa memperlakukan informasi seenaknya. Badan publik disebut tak punya hak menyimpan informasi publik untuk kepentingannya saja, karena mereka hanya punya hak kelola.
Hal ini dikritisi Saichu Anwar, aktivis Yayasan Manikaya Kauci (YMK) dan Hendik dari LBH Bali. “Jangan sampai UU KIP ini jadi momok baru. Berpeluang menjebloskan publik karena dianggap menyalahgunakan informasi,” kata Saichu.
Ia mengharap seluruh masyarakat mengawal agar UU ini memang legitimasi dari kebebasan dan hak mendapat informasi bukan malah upaya mengkriminalkan. Continue Reading
