Skip to content

Gubernur dan DPRD Didesak Bentuk KIP

Diskusi UU KIP di Denpasar

Diskusi UU KIP di Denpasar

DENPASAR – Setelah negeri ini memiliki UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ada amanat yang hingga kini belum terbentuk dan diterapkan di Bali. Penerapannya dengan jalan membentuk Komisi Informasi Publik (KIP). Dengan kondisi ini, LSM di Bali dan organisasi wartawan merapatkan diri. Mendesak Gubernur Bali Made Mangku pastika dan DPRD Bali segera melakukan pembentukan KIP di Bali.

Desakan tersebut muncul dalam diskusi bertema UU KIP, “Mendorong Warga Menggunakan Haknya Atas Informasi Publik” Minggu (11/10) kemarin. Yang diikuti sekitar 25 wartawan dan LSM. Wayan ”Gendo” Suardana, majelis anggota Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) mengatakan, UU KIP merupakan kemajuan bagi kebebasan informasi di Indonesia.

Menurut mantan ketua PBHI Bali ini UU KIP jauh lebih berat tantangannya karena berhadapan dengan kultur birokrat. ”Kondisi saat ini, budaya atau kultur di birokrasi malah dilayani, bukan melayani publik. Sedangkan semangat kebebasan mendapatkan informasi publik adalah mesti melayani. Ini akan tabrakan,” ungkap Gendo keras.

Nantinya harus ada KIP Daerah Bali yang akan melakukan tekanan bagi birokrasi. Maksudnya untuk memberikan kebebasan informasi pada publik. Dengan kondisi ini, KIP Bali mestinya juga dicari yang terbaik dalam seleksi. Dia mengusulkan, tidak hanya tim ahli pemerintah, tapi juga dari jurnalis, akademisi, dan aktivis.

Selain itu dari Sloka Institut Suryani mengatakan jika UU ini sangat strategis. Jangan malah sampai Bali tidak siap membentuk KIP. Apalagi, Bali disebut-sebut sebagai satu dari Sembilan provinsi yang mendapat prioritas untuk pembentukan KIP. ”Pejabat yang  enggan melayani pemberian informasi juga terancam dikenai sanksi,” imbuhnya.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar Rofiqi Hasan mengatakan, UU KIP sebenarnya langkah maju untuk mendukung kebebasan pers. Sebab UU ini memberikan jaminan tidak hanya pada wartawan tapi juga pada publik atau warga umum untuk mengakses informasi terkait kepentingan publik. Saat ini wartawan masih sangat sulit mendapat informasi. ”Kadang pejabat saling lempar tanggung jawab kalau diminta data,” tudingnya.

Dengan UU KIP, pemerintah dan lembaga publik lainnya harus mulai membuat standar kerja yang jelas terkait dengan teknis penerapan UU KIP ini. Misalnya dengan menentukan siapa yang berhak memberikan informasi, apa saja jenis informasi yang bisa disampaikan pada publik.

“Namun yang terpenting, memang langkah pemerintah saat ini segera membentuk KIP. Jika komisi ini terbangun, berarti pemerintah memiliki keseriusan untuk terbuka dalam informasi yang menjadi hak publik. Dalam diskusi ini, akhirnya muncul sikap desakan ke gubernur dan DPRD Bali untuk segera membentuk KIP. Hadir dalam diskusi itu, PBHI, Sloka Institute, K-Lima Jari, Lembaga Informasi advokasi masyarakat (Limas), Jaringan Informasi Kerja Alternatif, AJI, PWI Reformasi dan lainnya. (art)

Sumber Radar Bali

Spread The Love, Share Our Article

  • Delicious
  • Digg
  • Newsvine
  • RSS
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • Twitter

Related Posts

Comments

There are no comments on this entry.

Trackbacks

There are no trackbacks on this entry.

Add a Comment

Required

Required

Optional