Seputar UU Ketebukaan Informasi Publik
UU No.14 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sudah disahkan oleh DPR pada tanggal 3 April 2008 dan akan mulai berlaku efektif mulai 1 Mei 2010. UU KIP terdiri dari 16 bab dan 64 pasal. Selanjutnya 2 tahun setelah Undang-Undang KIP disahkan, akan ada dua peraturan pemerintah yang akan melengkapi undang-undang ini. Yaitu PP tetang tatacara pembebanan ganti rugi badan publik, dan PP tentang jangka waktu informasi yang dikecualikan.
UU KIP ini juga menginstruksikan pembentukan Komisi Informasi pusat dan daerah yang bertugas menjalankan UU KIP dan peraturan pelaksananya. Komisi Informasi juga sebagai mediator sengketa informasi. Komisi ini paling lambat dibentuk 2(dua) tahun sejak UU KIP disahkan.
Adapun ketemtuan umum yang tercantum dalam UU KIP ini meliputi :
- Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan,dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
- Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
- Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
- Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
- Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan.
- Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator komisi informasi.
- Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh komisi informasi.
- Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada badan publik.
- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
- Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau badan publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
- Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
- Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Adapaun lembaga yang diwajibkan untuk menyediakan informasi publik adalah Badan Usaha Milik Negara dan atau Daerah, Partai politik, dan Organisasi Non Pemerintah (NGO atau LSM). Badan publik tersebut diharuskan menyediakan informasi publik secara berkala, serta merta, maupun setiap saat sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku dengan prinsip cepat, tepat waktu, dan biaya ringan.
Dalam UU KIP diatur juga sangsi pidana (BAB XI UU KIP) bagi pelagar yang terbukti melakukan pelanggaran yaitu kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupuah).
Trackbacks
There are no trackbacks on this entry.

Comments
There are no comments on this entry.