Jakarta, (ANTARA News) – Wakil Presiden Boediono mengingatkan agar berhati-hati dalam penggunaan uang dan pengamanan informasi.

“Informasi sangat penting, nilainya bisa mencapai miliaran rupiah, kalau jatuh pada orang yang ingin mendapatkan keuntungan uang,” kata Wapres Boediono saat memberikan pengarahan kepada seluruh karyawan di Kantor Wapres Jakarta, Kamis.

Pertemuan tersebut merupakan acara pertama yang dilakukan Wapres Boediono pada hari pertamanya masuk kantor.

Menurut Wapres, mengamankan wapres secara fisik itu mudah, tetapi mengamankan wapres dari segi informasi pengambilan keputusan itu sulit.

“Kalau keputusan wapres dijual ke sana-sini, ini bahaya bagi bangsa ini. Ini (informasi) kalau digunakan untuk bukan kepentingan rakyat, sangat berbahaya,” kata Wapres.

Menurut Wapres, membocorkan informasi pengambilan keputusan untuk kebijakan negara itu merupakan dosa yang sangat besar.

Karena itu, Wapres mewanti-wanti soal informasi itu, karena dampaknya akan sangat luar biasa. “Mengamankan wapres juga termasuk mengamankan informasi,” kata Wapres.

Dalam kesempatan itu Wapres juga mengingatkan dalam pengelolaan uang.
“Yang paling rawan adalah masalah uang. Uang bisa menjerumuskan, bisa memelesetkan orang. Uang benar dibutuhkan tapi harus benar-benar diatur,” kata Wapres,

Menurut Boediono, Kantor Wapres merupakan tempat strategis karena banyak keputusan yang telah dan akan diambil untuk kepentingan rakyat.

“Kita pada simpul strategis pengambil kebijakan negara. Kalau benar (keputusannya) dampaknya besar, kalau salah juga besar dampaknya,” kata Wapres.

Wapres berjanji akan mengambil keputusan yang benar untuk rakyat bukan kepentingan sekelompok orang.

Sumber : Antara

Sloka Institute ikut aktif dalam kegiatan Stand Up: Take Action, Stop Poverty Now! (SUTA) di Denpasar, Bali Minggu (18/10). Bagian Sloka adalah sebagai media center yang bekerja sama dengan Humas untuk publikasi acara dan kontak dengan Media. Kegiatan Media center diadakan di ForrestClub pada tanggal 15 dan 17 Oktober 2009. Antara lain dengan menyiapkan video dan slide presentasi terkait MDGs.

Sloka intitute juga terlibat dalam penggalangan dana dengan membeli banner Standup dan memberi sumbangan. Sloka juga mendapat jatah stand pameran pada hari H. Yang digunakan sebagai tempat sosialisasi jurnalisme warga dengan cara memberikan pelatihan Teknologi Informasi (TI) seperti membuat email, blog, Facebook, dan lain-lain.

Continue Reading

UU No.14 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sudah disahkan oleh DPR pada tanggal 3 April 2008 dan akan mulai berlaku efektif mulai 1 Mei 2010. UU KIP terdiri dari 16 bab dan 64 pasal. Selanjutnya  2 tahun setelah Undang-Undang KIP disahkan, akan ada dua peraturan pemerintah yang akan melengkapi undang-undang ini. Yaitu PP tetang tatacara pembebanan ganti rugi badan publik, dan PP tentang jangka waktu informasi yang dikecualikan.

UU KIP ini juga menginstruksikan pembentukan Komisi Informasi pusat dan daerah yang bertugas menjalankan UU KIP dan peraturan pelaksananya. Continue Reading

0

UU KIP kontra UU Pers

October 1st, 2009

Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) akan diberlakukan pada 1 mei 2010. Diberlakukannya UU No. 14 Tahun 2008 ini akan membuat warna baru bagi dunia informasi di negara kita, dimana pada consideran UU KIP ini menyatakan bahwa Informasi merupakan kebutuhan pokok yang merupakan hak asasi setiap manusia serta sebgai pengoptimalan pengawasan publik terhadap penyelenggara negara.

Di buatnya merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi. Hal ini dapat kita lihat pada tujuan yang tertulisa pada pasal 3 UU KIP bahwa Undang-Undang ini bertujuan untuk :

  1. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
  2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
  3. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
  4. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
  5. Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
  6. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
  7. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas di indonesia.

Sebagai produk hukum tentunya UU KIP mempunyai sanksi apabila ada pelanggaran terhadap ketentuan -ketentuan ayang tertulis pada UU KIP tersebut. Salah satunya dalah tentang memperoleh informasi dari lembaga publik. dimana apabila ada lembaga publik tidak mau atau pelit memberikan informasi akan dikenakan hukuman 1 tahun penjara dan denda 1 Milyar rupiah.
Ketentuan ini sanga mengembirakan pagi pencari dan pemburu informasi, karena selama ini banyak lembaga publik terkesan pelit memberikan informasi kepada masyarakat.

Dilain sisi UU KIP ini juga melarang menyirakan informasi menyangkut kehidupan pribadi seseorang, panyakit seseorang, kondisi psikisnya dan tentang devisa negara secara konkret serta tentang pertahanan yang menyangkut keutuhan negara.demikian juga halnya dengan acara infotainmen dilarang mengungkap aip pribadi tanpa ada persetujuan dari pihak yang diberitakan karena informasi ini dianggap tidak mendidik.

Bila UU KIP ini kita persandingkan dengan UU Pers maka ada semacam pertentangan walaupun tidak substansial sifatnya. Dimana pada UU pers jelas tertulis pada pasal 4 UU Pers menyatakan bahwa Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Terhadap Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembreidelan atau pelarangan penyiaran
Untuk menjamin kemerdekaan Pers. Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyampaikan gagasan dan informasi, sedangkan pada UU KIP membatasinya.

Maka timbul pertanyaan bagi kita Dibuatnya UU KIP Melindudungi ataukah membatasi Informasi?

Sumber